ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Disusun Oleh:
TAMA RISKA HARIARA
1A114648
1 KA 26
FAKULTAS ILMU
KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INORMASI
PTA 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya
saya dapat menyelesaikan tugas Ilmu Sosial Dasar sebagai nilai akhir dari
semester 1 ini. Terimakasih kepada bapak dosen Rino Rinaldo yang berkenan
memberikan tugas kepada kami, kelas 1KA26.
Materi
yang saya ambil sebagai bahan ringkasan adalah “Warga Negara dan Negara”, saya
mengambil tema ini untuk menambah wawasan saya mengenai arti warga negara dan
negara menurut ahli-ahlinya. Makalah ini juga didukung dari berbagai sumber
yang terdapat dalam internet.
Demikianlah
makalah ini dapat saya selesaikan. Sekira makalah ini dapat menambah wawasan
para pembaca. Mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan di dalam makalah.
Saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terimakasih.
Jakarta,
10 Januari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................................................1
DAFTAR ISI...................................................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................................................3
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................3
1.2 Tujuan
Penulisan...............................................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................................................4
2.1 Warga Negara...................................................................................................................4
2.2 Negara..............................................................................................................................5
BAB III PENUTUP.......................................................................................................................9
3.1 Kesimpulan.....................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Latar
belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya,
dan memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya.
Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642)
manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku
hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini untuk menambah wawasan mengenai hubungan Warga Negara dan
Negara. Tidak hanya itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana caranya
mempersatukan hubungan Warga Negara dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 WARGA NEGARA
a.
Pengertian
Warga negara merupakan
terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau
anggota dari organisasi yg bernama negara.
b.
Kriteria
Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
c.
Syarat Menjadi
WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9,
yakni:
1.
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.
Sehat jasmani dan rohani;
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara
lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.
Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh
Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan
sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang
menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
e.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
2.2
NEGARA
a.
Pengertian
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun
pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya
adalah :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4. Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
5. Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
b. Fungsi Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju
adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana
dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum
yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi
rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
c. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam =>
Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi
alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena:
1.
Penaklukan.
2. Peleburan.
3. Pemisahan diri
4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
d. Unsur Negara
1.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
e. Bentuk Negara
1.
Negara
kesatuan
-
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.
Negara
serikat
Di dalam negara ada negara
yaitu negara bagian.
f.
Sifat-Sifat dari Negara
Sifat organisasi negara
berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan
dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki
dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya.
Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung
tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment