Definsi
organisasi menurut saya adalah suatu kumpulan orang yang terdiri dari 2 orang
atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Organisasi sangat penting di dalam
lingkungan kita bergaul. Mengapa? Karena, kita dapat bersosialisasi satu dengan
yang lainnya. Kita juga dapat saling bertukar pikiran. Organisasi tidak hanya membahas yang
bersangkutan saja, banyak organisasi-organisasi yang dibentuk melalui hobi. Selain
itu, di dalam organisasi ini juga ini juga akan menemukan orang-orang yang
tidak pernah kita duga. Saya memiliki organisasi remaja, yang mana organisasi
saya ini memiliki jumlah anggota yang cukup banyak. Tidak hanya anggota,
organisasi kami juga memiliki struktur. Yang mana, kami memiliki Pembina, Ketua,
Sekretaris dan anggota lainnya.
Organisasi SPARK! |
Seperti
tugas pertama yang saya buat, saya memilih untuk mengambil Organisasi Niaga. Saya
tidak menjelaskan detail apa itu organisasi niaga. Disini saya akan menjelaskan
sedikit. Organisasi Niaga adalah perkumpulan social yang dibentuk oleh
masyarakat, baik berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara. Tidak
hanya itu, terdapat juga macam-macam organisasi niaga, diantaranya adalah:
a. Perseroan Terbatas (PT)
·
Perseroan
Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
·
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
·
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
· Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
·
Bentuk
CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
·
CV
Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
·
CV
Campuran terbentuk
dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·
CV
Bersaham adalah CV
yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
c. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian
d. Koperasi
·
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1). Jenis-jenis koperasi antara lain:
·
Koperasi
simpan pinjam,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi
konsumen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
·
Koperasi
produsen, yaitu koperasi
yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
·
Koperasi
jasa, yaitu koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
e. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Setelah membaca
semua penjelasan diatas, saya tertarik untuk membuka organisasi Joint Venture. Mengapa?
Lagi lagi mengapa? Karena, sistem yang diterapkan adalah “patungan” jadi, jika
kita ingin membuka perusahaan dengan organisasi joint venture, kita cukup
mencari perusahaan yang bersedia menerima kita sebagai anakannya.
Seperti
yang saya alami di dalam dunia olshop, walaupun bukan menerapkan sistem
patungan, namun setiap produsen pasti membutuhkan seseorang atau instansi yang
mampu memasarkan produk yang mereka buat. Sehingga, kita sebagai yang empunya
online shop bisa melakukan kerja sama dengan pihak produsen, dengan cara
reseller. Hal ini sangat memberikan dampak yang baik, keuntungan juga dapat
dirasakan oleh kedua belah pihak. Hanya saya, kita harus memberikan waktu
ekstra untuk lebih sering berada di depan gadget kita.
Demikianlah
Tugas 1 dan Tugas 2 mata kuliah softskill, Teori Organisasi Umum ini dapat saya
selesaikan. Teman-teman juga dapat melihat Tugas 1 saya melalui link http://tam-sky.blogspot.co.id/2015/10/tugas-1-teori-organisasi-umum-organisasi.html
sebagai referensi kalian. Apabila ada salah kata, mohon dimaafkan. Terimakasih.
No comments:
Post a Comment